Find Us On Social Media :

24 Jam Dipaksa Lengang, Penerapan Ganjil Genap Seharian untuk Kendaraan di Jakarta Munculkan Ironi Masyarakat: Kalo Naik Angkutan Umum Nanti Ketular Corona

Ilustrasi aturan ganjil genap.

Gridhot.ID - Kota Jakarta tak bisa dipungkiri lagi dari suasana macet.

Pasalnya padatnya penduduk Jakarta membuat lahan semakin sempit.

Pemerintah pun menyiapkan kebijakan yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor demi menanggulangi macet.

Baca Juga: Jauh dari Sang Putra yang Kini Jadi Taruna TNI AU, Arzeti Bilbina Kirim Doa Menyentuh: Tangan Allah Selalu Menjagamu Nak...

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta efektif kembali diberlakukan Senin (10/8/2020) kemarin.

Belum genap satu minggu diberlakukan lagi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.

Baca Juga: 3 Bos First Travel Ajukan Peninjauan Kembali, Minta Seluruh Hartanya yang Dirampas Dikembalikan pada Korban, Kuasa Hukum: Dalam Perkara Ini, Apakah Negara yang Berhak?

"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperehensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," kata Syafrin.