Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Bos First Travel Ajukan Peninjauan Kembali, Minta Seluruh Hartanya yang Dirampas Dikembalikan pada Korban, Kuasa Hukum: Dalam Perkara Ini, Apakah Negara yang Berhak?

None - Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:13
Terdakwa penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki

Gridhot.ID -Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, pemilik First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Mereka meminta harta yang dirampas negara dikembalikan kepada para jemaah yang gagal diberangkatkan.

Baca Juga: Mulai Ada Titik Terang, Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel: Tambah Rp 8 Juta, Akan Kami Coba Susupkan ke Beberapa Travel

Draft Peninjauan Kembali (PK) diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, merekajuga melengkapi sejumlah bukti terkait putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.

"Jadi kalau soal bukti baru, yang kami punya adalah putusan perdata dan perjanjian-perjanjian," ujar anggota tim pengacara, Boris Tampubolon.

Baca Juga: Kosong Tak Lagi Berpenghuni Pasca Bos First Travel Diciduk Polisi, Begini Kondisi Rumah Mewah Anniesa Hasibuan, Ada Penampakan Monyet Misterius Hingga Tak Ada Warga yang Berani Lewat

"Bukti yang kami punya ini arahannya sebenarnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First Travel," ujarnya.

Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.

Menurut dia, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah, dan tidak ada harta negara.

"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak."

Source :TribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x