Gridhot.ID -Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, pemilik First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Mereka meminta harta yang dirampas negara dikembalikan kepada para jemaah yang gagal diberangkatkan.
Draft Peninjauan Kembali (PK) diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, merekajuga melengkapi sejumlah bukti terkait putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.
"Jadi kalau soal bukti baru, yang kami punya adalah putusan perdata dan perjanjian-perjanjian," ujar anggota tim pengacara, Boris Tampubolon.
"Bukti yang kami punya ini arahannya sebenarnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First Travel," ujarnya.
Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.
Menurut dia, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah, dan tidak ada harta negara.
"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak."