Gridhot.ID-Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.
Melansir dari Kompas.com, ketiga bos First Travel ini divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/05/2018) lalu.
Masa tahanan Anniesa Hasibuan dikenakan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sang suami harus mendekam selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.
Sedangkan saudaranya,Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan Rp 5 miliar.
Kasus penipuan ini telah merugikan 60.000 calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.
Sejak menjalani masa tahanan, kediaman Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul City, Bogor, tak lagi dihuni.