Dua Pekan Jelang Ijab Kabul, Nyawa Calon Pengantin Pria Ini Melayang Usai Ditusuk Temannya Sendiri, Tersangka Ngaku Emosi Sering Jadi bahan Olokan-olokan Ustaz

Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:42
Freepik

Ilustrasi pernikahan

Gridhot.ID-Lantaran dendam sering diejek Ustad oleh temannya, seorang pria tega membunuhnya.

Padahal, korban adalah sebentar lagi hendak menikah dengan kekasihnya.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka pembunuhan pun divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Ramai Skandal Pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra, Komisi Kejaksaan Sebut Jaksa Agung Ingin Lindungi Oknum, Barita: Di Saat Kepolisian Mempermudah dan Mempercepat...

Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.

Padahal, dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali.

Baca Juga: 24 Jam Dipaksa Lengang, Penerapan Ganjil Genap Seharian untuk Kendaraan di Jakarta Munculkan Ironi Masyarakat: Kalo Naik Angkutan Umum Nanti Ketular Corona

Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Baca Juga: Berbeda dengan Nama Kakaknya yang Kental Filosofi Jawa, Cucu ke 4 Presiden Jokowi Punya Nuansa Nama Batak Bercampur Arab, Bobby: Tetap Pakai Nasution

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.

Baca Juga: Irwansyah Bisa Benafas Lega, Laporan Medina Zein Soal Penggelapan Dana Bandung Makuta Tak Terbukti Tindak Pidana, Laudya Cynthia Ikut Girang: Kegembiraan Hakiki!

Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari klien kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.

"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.

Baca Juga: Parah, Rektornya Sampai Minta Maaf, UNS Salah Artikan Singkatan Nama ITS, Sepuluh Nopember Jadi Surabaya

Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.

Baca Juga: Jauh dari Sang Putra yang Kini Jadi Taruna TNI AU, Arzeti Bilbina Kirim Doa Menyentuh: Tangan Allah Selalu Menjagamu Nak...

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil Ustad, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Sripoku.com