GridHot.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengeluarkan pedoman Nomor 7 tahun 2020.
Pedoman tersebut mengatur tentang pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung.
Selain pemeriksaan, pedoman tersebut juga mengatur terkait pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Komisi Kejaksaan berpandangan, aturan perihal proses hukum jaksa harus seizin Jaksa Agung terkesan ingin melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret dalam polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak beralasan, pedoman tersebut dikeluarkan di tengah ramainya skandal Pinangki yang diduga bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di luar negeri.
“Saya kira kurang tepat saat ini, di saat sedang ramai dipersoalkan ulah oknum jaksa P sehingga seperti terkesan pedoman dibuat untuk melindungi oknum jaksa P tersebut,” kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Tertuang di dalamnya, pedoman dibuat dengan tujuan memberi perlindungan kepada jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan atau dari hal yang belum diuji kebenarannya, seperti pertanggungjawaban pidana serta perdata.
Barita tak memungkiri jaksa perlu dilindungi dalam bekerja.
Akan tetapi, katanya, penindakan bagi jaksa yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan dengan cepat dan mudah. Hal itu demi menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan.