Namun, izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Untuk jaksa yang terkena tangkap tangan, kepala satuan kerja diinstruksikan mengambil langkah dan memberi pendampingan hukum terhadap jaksa tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKomisi Kejaksaan Nilai Jaksa Agung Terkesan Ingin Lindungi Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra(*)