Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramai Skandal Pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra, Komisi Kejaksaan Sebut Jaksa Agung Ingin Lindungi Oknum, Barita: Di Saat Kepolisian Mempermudah dan Mempercepat...

Desy Kurniasari - Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:51
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (3/6/2018)
Kompas.com

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (3/6/2018)

Namun, pedoman tersebut malah terkesan memperlambat proses penindakan terhadap oknum jaksa yang nakal.

Baca Juga: Perwira ke-92 dalam Telegram Kapolri, Suami Jaksa Pinangki Kini Dimutasi, Tak Lagi di Bareskrim Usai Istrinya Ketahuan 9 Kali Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri

“Di saat kepolisian mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dan pengawasan oknum yang melanggar,” ucapnya.

“Kok kejaksaan terkesan malah buat pedoman yang mempersulit dan memperlambat proses pemeriksaan oknum yang melanggar. Jadi ini soal transparansi dan akuntabilitas kinerja,” sambung dia.

Lembaga yang hendak memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap dan menahan jaksa disebut mesti mengajukan permohonan dengan dilengkapi dokumen persyaratan.

Baca Juga: Jadi Ibu Bhayangkari Tapi Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini Ikut Seret Suaminya, Pengamat Minta Mantan Kapolres Rejang Lebong Diperiksa

Dokumen tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung.

Pejabat yang ditunjuk juga dapat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi tentang jaksa yang akan dipanggil atau ditahan.

Jaksa Agung Muda, bahkan dapat melakukan ekspose untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jaksa tersebut.

Pejabat yang ditunjuk kemudian memberi rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menolak permohonan izin apabila dokumen yang diajukan tidak lengkap, tidak sesuai atau tidak memiliki urgensi.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin PNS, Jaksa Pinangki Diyakini Ketahui Oknum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Bisa Digali

Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung itu akan disampaikan kepada instansi pemohon maksimal dua hari sejak diterbitkan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x