Barita tak memungkiri jaksa perlu dilindungi dalam bekerja.
Akan tetapi, katanya, penindakan bagi jaksa yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan dengan cepat dan mudah. Hal itu demi menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Namun, pedoman tersebut malah terkesan memperlambat proses penindakan terhadap oknum jaksa yang nakal.
“Di saat kepolisian mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dan pengawasan oknum yang melanggar,” ucapnya.
“Kok kejaksaan terkesan malah buat pedoman yang mempersulit dan memperlambat proses pemeriksaan oknum yang melanggar. Jadi ini soal transparansi dan akuntabilitas kinerja,” sambung dia.
Lembaga yang hendak memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap dan menahan jaksa disebut mesti mengajukan permohonan dengan dilengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar