Gridhot.ID -Kejaksaan Agung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar, Selasa (11/8/2020) malam.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki yang menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.
Kompas TV berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait informasi tersebut.
Hari Setiyono tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal informasi tersebut.
"Nanti yang tunggu pernyataan pers pukul 08.30 WIB," singkatnya kepada Kompas TV, Rabu (12/8/2020).
Sumber Kompas TV mengungkap melalui sambungan telepon, jika Jaksa Pinangki memang sudah ditahan di Gedung Bundar.
"Iya, sudah ditangkap, ditahan di Gedung Bundar," ujar sumber Kompas TV.
Sebagai informasi, nama Jaksa Pinangki dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tak hanya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga turut bertemu dengan pengacara Anita Kolopaking.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka untuk Jaksa Pinangki.