Gridhot.ID - Kota Jakarta tak bisa dipungkiri lagi dari suasana macet.
Pasalnya padatnya penduduk Jakarta membuat lahan semakin sempit.
Pemerintah pun menyiapkan kebijakan yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor demi menanggulangi macet.
Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta efektif kembali diberlakukan Senin (10/8/2020) kemarin.
Belum genap satu minggu diberlakukan lagi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.
"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperehensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," kata Syafrin.
Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.