Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

24 Jam Dipaksa Lengang, Penerapan Ganjil Genap Seharian untuk Kendaraan di Jakarta Munculkan Ironi Masyarakat: Kalo Naik Angkutan Umum Nanti Ketular Corona

None - Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:42
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Kontan.co.id

Ilustrasi aturan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan. Akan tetapi, kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Baca Juga: Kesabarannya Bukan Buat Mainan, Anang Hermansyah Ancam Akan Ceraikan Ashanty Jika Kepergok Lakukan Hal Ini, Ibu Sambung Aurel: Langsung Ditalak

Selain itu juga diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.

"Jadi kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Untuk diketahui saat ini pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalan & Alasan Tekan Mobilitas Warga, Polisi Tunggu Pemprov DKI"

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x