Gridhot.ID - Pertengkaran dalam sebuah keluarga harusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik.
Namun hal tersebut tak terjadi di pertengkaran keluarga yang satu ini.
Seorang anak dilaporkan ayah kandungnya ke polisi gara-gara status facebook.
Ginna Mayori Aurora dilaporkan ayah kandungnya sendiri berinisial SY.
SY diduga tak terima dengan unggahan anak gadisnya sehingga nekat melaporkan sang anak ke polisi.
Saat ini, gadis berusia 26 tahun itu terancam dipenjara selama 4 tahun akibat laporan ayah kandungnya sendiri.
“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
Mengutip Tribun Jabar, SY merupakan anggota DPRD Ciamis yang melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
Saat ini, Ginna sudah dua kali diundang oleh penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangannya.
“Undangan pertama Selasa (4/8) Ginna belum didampingi kuasa hukum. Baru pada undangan kedua kemarin (Senin, 10/8) kami sebagai kuasa hukum mendampingi Ginna saat memberi keterangan di Polda (Jabar),” katanya.