Find Us On Social Media :

Anaknya Posting Status Facebook, Anggota DPRD Ciamis Ini Buat Laporan Polisi, Sang Putri Kini Terancam 4 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Kok Ada Bapak yang Tega

Ginna Mayori Aurora (26) (tengah) didampingi ibu dan kakaknya

Gridhot.ID - Pertengkaran dalam sebuah keluarga harusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik.

Namun hal tersebut tak terjadi di pertengkaran keluarga yang satu ini.

Seorang anak dilaporkan ayah kandungnya ke polisi gara-gara status facebook.

Ginna Mayori Aurora dilaporkan ayah kandungnya sendiri berinisial SY.

SY diduga tak terima dengan unggahan anak gadisnya sehingga nekat melaporkan sang anak ke polisi.

Baca Juga: 6 Pejabat Tingginya Santai Sewa Mahasiswi untuk Teman Tidur, Kim Jong Un Ngamuk Langsung Berikan Hukuman Mati, Semuanya Tewas di Tangan Regu Penembak Pyongyang

Saat ini, gadis berusia 26 tahun itu terancam dipenjara selama 4 tahun akibat laporan ayah kandungnya sendiri.

“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).

Mengutip Tribun Jabar, SY merupakan anggota DPRD Ciamis yang melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.

Saat ini, Ginna sudah dua kali diundang oleh penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangannya.

“Undangan pertama Selasa (4/8) Ginna belum didampingi kuasa hukum. Baru pada undangan kedua kemarin (Senin, 10/8) kami sebagai kuasa hukum mendampingi Ginna saat memberi keterangan di Polda (Jabar),” katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pencari Kerja, Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS di Tahun 2021, Formasi yang Lowong Terbatas