Find Us On Social Media :

Minta Jatah Berhubungan Badan Padahal Istrinya Masih Nifas, Pria Ini Cekik dan Pukul Bayinya Sendiri yang Baru Berusia 40 Hari Hingga Tewas, Begini Kronologinya

ilustrasi bayi

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dengan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal.

"Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu," kata Binsar Manurung.

Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Istri Menolak Ditiduri, Suami di Lampung Cekik dan Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari"

(*)