Find Us On Social Media :

Minta Jatah Berhubungan Badan Padahal Istrinya Masih Nifas, Pria Ini Cekik dan Pukul Bayinya Sendiri yang Baru Berusia 40 Hari Hingga Tewas, Begini Kronologinya

ilustrasi bayi

GridHot.ID - Pria berinisial KW (20) nekat membunuh bayinya yang masih berusia 40 hari karena permintaan berhubungan badan dengan sang istri ditolak.

Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung pada Minggu (9/8/2020) malam.

KW pun telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).

Kronologi

Baca Juga: Biadab! Pembantu di Sumatera Barat Cabuli Bayi Sang Majikan yang Baru Berusia 8 Bulan dengan Botol Parfum, Diperlihatkan ke Suaminya Lewat Video Call

Peristiwa itu berawal saat KW ditegur oleh istrinya, ES, karena menciumi sang bayi sambil merokok.

"Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi," kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, dilansir dari Kompas.com.

Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan kemudian mendengar suara tangisan bayinya.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Tak Gentar Meski Gelap dan Porak-poranda Sehabis Dihantam Ledakan, Dokter serta Perawat di Beirut Bantu Kelahiran Seorang Bayi, Begini Detik-detik Menegangkannya

Ia pun kemudian menghampiri anaknya, dan melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.

ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.

Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.

ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

Baca Juga: Tunggui Ibunya Lahirkan Adik Bayi, Tampilan Sedah Mirah Jadi Sorotan Saat Dituntun Jokowi, di Rumah Sakit Pakai Ini

"Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu," kata Binsar Manurung.

ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Baca Juga: Rumah Mewahnya Jadi Tempat Penampungan Anak Terbuang, Perempuan Crazy Rich Ini Rawat dengan Penuh Cinta 6 Bayi Titipan, Berikut Potret Kesehariaanya yang Kerap Ia Bagikan

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dengan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal.

"Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu," kata Binsar Manurung.

Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Istri Menolak Ditiduri, Suami di Lampung Cekik dan Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari"

(*)