Find Us On Social Media :

Senggol Menkopolhukam, Veronica Koman Sebut Penagihan Beasiswa Sebagai Upaya Kriminalisasi, Borok Sang Buron Interpol Kini Dibongkar LPDP

Ejek Pemerintah Indonesia yang Disebut Ingin 'Bungkam' Dirinya, Borok Veronica Koman Malah Dibongkar dengan Gamblang oleh LPDP

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman diminta untuk mengembalikan sejumlah uang beasiswa yang telah diterimanya.

Uang senilai Rp 773,87 juta yang diminta dikembalikan tersebut merupakan dana beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Beasiswa tersebut digunakan oleh sang aktivis HAM untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.

Baca Juga: Nyawa Orang Ikut Melayang, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan Veronica Koman, Kini Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP yang Diterimanya

Diberitakan GridHot sebelumnya, permintaan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan uang beasiswa disebut Veronica sebagai hukuman finansial.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penekanan agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi mengenai isu HAM di Papua.

Pasalnya, selama ini Veronica Koman dikenal aktif mendukung kelompok separatis Papua.

Baca Juga: Veronica Koman Sentil Kematian Justinus Dimara Karena Kekuatan Berlebih Polisi, Polda Papua Angkat Bicara, Jelaskan Kronologi Kematian Warga Saat Tim Satgas Covid-19 Menjalankan Tugas

Bahkan kelompok separatis yang didukung oleh Veronica Koman juga disebut-sebut menjadi dalang dan otak dari berbagai pembunuhan di Papua, mulai dari guru, pekerja jalan, bahkan pastor.

Namun, melalui akun Twitternya @VeronicaKoman Kamis (13/8/2020) ia menuding jika langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan sejumlah uang beasiswa tersebut sebagai upaya mengkriminalisasi dirinya.