Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Nama Veronica Koman kembali muncul ke permukaan.
Pasalnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diminta untuk mengembalikan biaya beasiswa yang telah diberikannya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Bahkan jumlahnya bisa terbilang cukup banyak, yakni sebesar Rp 773 juta.
Uang ratusan juta itu diketahui pernah diterima Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016.
Melansir Kompas Tv, permintaan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan uang beasiswa disebut Veronica sebagai hukuman finansial.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penekanan agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi mengenai isu HAM di Papua.
“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).
Hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapat Veronica. Sebelumnya, Veronica mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain, termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.