Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyawa Orang Ikut Melayang, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan Veronica Koman, Kini Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP yang Diterimanya

Desy Kurniasari - Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:42
Veronica Koman
Kolase via Gridhot

Veronica Koman

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Nama Veronica Koman kembali muncul ke permukaan.

Pasalnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diminta untuk mengembalikan biaya beasiswa yang telah diberikannya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Bahkan jumlahnya bisa terbilang cukup banyak, yakni sebesar Rp 773 juta.

Baca Juga: Veronica Koman Sentil Kematian Justinus Dimara Karena Kekuatan Berlebih Polisi, Polda Papua Angkat Bicara, Jelaskan Kronologi Kematian Warga Saat Tim Satgas Covid-19 Menjalankan Tugas

Uang ratusan juta itu diketahui pernah diterima Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016.

Melansir Kompas Tv, permintaan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan uang beasiswa disebut Veronica sebagai hukuman finansial.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penekanan agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi mengenai isu HAM di Papua.

Baca Juga: Turun Gunung ke Pusat Kota Mimika, Penduduk Lokal Ngaku Kelaparan di Tengah Wabah Corona, Veronica Koman: Aku Lapar! Kata Pria Pribumi Tua di Tanah Tambang Emas Terbesar di Dunia

“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).

Hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapat Veronica. Sebelumnya, Veronica mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain, termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.

Source : Twitter Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x