Hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapat Veronica. Sebelumnya, Veronica mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain, termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya. Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica.
Lebih lanjut, Veronica mengatakan, alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
[PRESS RELEASE]
Financial punishment against human rights defender Veronica Koman
Hukuman finansial terhadap Veronica Komanhttps://t.co/e5jUCV74p2 pic.twitter.com/uVG2EbhpgA
— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 11, 2020
Tapi, klaim tersebut buru-buru dibantah oleh Veronica Koman. Dia mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.
Namun, Veronica saat itu tak ke Jakarta, melainkan ke Jayapura untuk melakukan sejumlah advokasi terkait isu HAM di Papua.
Setahun kemudian atau pada Maret 2019, Veronica juga pulang ke Indonesia setelah mengunjungi Swiss untuk berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Source | : | Twitter,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar