Selanjutnya, Veroica mengaku memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.
Menurut Veonica hukuman finansial yang ditujukan kepadanya menunjukkan Kemenkeu telah mengabaikan fakta, bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia setelah lulus masa studi.
Sementara itu, akun Twitter @WestPapuaRus mengungkap sejumlah fakta yang memuat alasan sang aktivis HAM harus mengembalikan uang LPDP.
Fakta pertama yang diungkapnya ialah, Veronica Koman disebut melanggar kontrak LPDP Pasal 4 (4l) dan Pasal 11 (9).
Adapun Pasal 4 (4l)berbunyi "Menjaga Nama Baik Bangsa Indonesia".
Sementara itu, Pasal 11 (9) berbunyi "Mengikuti kegiatan/organisasi", yang justru dibuktikan dengan tindakan advokasi aktif Veronica Koman terhadap kelompok separatis Papua di luar dan di dalam negeri.
Bahkan dukungan Veronica Koman dinilai sangat aktif kepada pengurus kelompok separatis Papua di luar negeri, seperti ULMWP.
Source | : | Twitter,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar