Fakta pertama yang diungkapnya ialah, Veronica Koman disebut melanggar kontrak LPDP Pasal 4 (4l) dan Pasal 11 (9).
Adapun Pasal 4 (4l)berbunyi "Menjaga Nama Baik Bangsa Indonesia".
Sementara itu, Pasal 11 (9) berbunyi "Mengikuti kegiatan/organisasi", yang justru dibuktikan dengan tindakan advokasi aktif Veronica Koman terhadap kelompok separatis Papua di luar dan di dalam negeri.
Bahkan dukungan Veronica Koman dinilai sangat aktif kepada pengurus kelompok separatis Papua di luar negeri, seperti ULMWP.
Bahkan Veronica Koman dinilai begitu dekat dengan Humas dari ULMWP, Jacob Rumbiak.
Dukungan aktif, advokasi, diplomasi, dan penggalangan dana yang dilakukan oleh Veronica Koman terhadap kelompok Wenda dan Rumbiak ini jelas merugikan kepentingan Indonesia.
Fakta kedua, Veronica disebut tak ada niat untuk kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri untuk kepentingan nasional, termasuk melalui lembaga alumni LPDP.