Find Us On Social Media :

Izin Madu Ditolak Tapi Ogah Cerai, Suami di Lampung Tengah Gelap Mata Ambil Golok dan Bacok Istri, Pelaku Akui Hal Ini

Ilustrasi KDRT

GridHot.ID - Seorang ibu rumah tangga warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah harus mendapat perawatan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang suami gelap mata tak diberi izin untuk menikah lagi.

Pelaku pun kalap dan membacok istrinya.

Baca Juga: Emosinya Memuncak Usai Pulang dari Amerika, Pria Ini Gelap Mata hingga Bacok Istrinya Sampai Tewas, Ngerasa Diselingkuhi Selama Merantau Padahal Sering Diberi uang Saku Milyaran Rupiah

Peristiwa itu dilakukan oleh DO (41), Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Hal itu berawal saat DO meminta izin untuk menikah lagi.

Namun, sang istri melarangnya dan mengancam untuk cerai.

Baca Juga: Nasibnya Tragis, Nyawa Bocah SD Ini Melayang Saat Melintas di Area Tawuran Anak SMK, Mau Pergi ke Warung Malah Jadi Sasaran Serangan

Mendengar hal tersebut, DO pun emosi dan langsung mengambil golok.

Ia kemudian membacokkan golok tersebut ke tubuh istrinya pada Rabu (5/8/2020) lalu.

Akibat perbuatannya itu, DO pun ditangkap polisi Kamis, (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.

DO ditangkap di kediamannya beserta barang bukti sebilah golok.

Baca Juga: Niat Hati Mau Ke Warung, Bocah SD Ini Malah Meregang Nyawa Jadi Korban Tawuran, Polisi: Salah Sasaran

Pengakuan pelaku

Kepada penyidik, DO mengaku melakukan itu karena gelap mata.

"Saya kecewa saja kenapa justru ia minta cerai. Saya tidak mau menceraikan dia. Saya kecewa dan gelap mata," sebutnya, Jumat (14/8/2020).

Di sisi lain, DO juga mengaku kerap berselisih dengan sang istri.

Baca Juga: Lapar Setengah Mati, Kuli Bangunan di Sulawesi Langsung Bacok Istrinya di Muka Umum Gara-gara Telat Bawakan Makan Siang, Bak Karma Instan, Nyawanya Langsung Hilang Setelah Dikeroyok Warga yang Ngamuk

Namun demikian, ia tak mau berpisah dengan istrinya.

Sementara itu, korban mengatakan jika permintaan suaminya menikah lagi itu kerap disampaikan kepadanya.

"Sudah lama permintaan itu (menikah) dia sampaikan ke saya. Saya tetap menolak karena tidak mau dimadu," terang korban, Jumat (14/8/2020).

Seperti dilansir dari Tribun Lampung, korban memberi restu suaminya menikah lagi dengan syarat, yaitu harus bercerai.

Baca Juga: Lone Wolf, Simpatisan ISIS yang Serang Mapolsek Daha Selatan Cuma Beraksi Selama 3 Menit, Humas Polri: Dia Mempelajari Itu dari Internet

Keluarga korban yang enggan disebut namanya pun menjelaskan hal serupa.

"Dia meminta kepada istrinya buat nikah lagi. Tapi istrinya tidak merestui suaminya," kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/8/2020).

DO yang merasa emosi itu akhirnya membacok istrinya di bagian kaki.

Baca Juga: Dulu Lakukan KDRT Terhadap Maia Estianty, Ahmad Dhani Menangis Saat Ditodong Pertanyaan Ini, Suami Mulan Jameela: Nggak Bisa...

"Korban dibacok di bagian kaki dan mengalami luka akibat terkena golok," ujarnya.

Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Ditangkap di rumahnya

AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020), mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.

"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Kakinya Dipukuli Pakai Sapu Lidi Hingga Diancam Dilempar Piring, Pesinetron Ini Pilih Menjanda Daripada Terus Disiksa Suami, Jadi Korban KDRT Padahal Baru 22 Tahun Usianya

Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terangnya.

Kurmen mengatakan, pihaknya menerima laporan aksi pembacokan itu setelah beberapa hari kejadian.

Saat itu kerabat korban lah yang melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.

Baca Juga: 3 Hari Tak Pulang, Pengacara Ini Kepergok Simpan Foto Pelakor di Mobilnya, Nekat Aniaya Istri di depan Anak, Begini Kronologinya

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Kurmen.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Suami yang Bacok Istri karena Menolak Dipoligami: Saya Tidak Mau Menceraikan Dia (*)