Sememtara itu, Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, tidak menjelaskan secara rinci dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Iptu AM.
Lelaki dengan pangkat tiga mawar itu hanya menyatakan, hingga kini Iptu AM masih belum ditahan.
Polda Sulsel juga masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Iptu AM.
"Tidak ditahan, kan masih pemeriksaan terus pelecehannya belum (tersangka). Makanya akan diklarifikasi kemudian pengecekan sejauh mana kesalahannya," tutur Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).
Ipptu AM sendiri sudah tidak lagi bertugas di Polres Selayar. Ia kini menjabat sebagai Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, mengungkapkan Iptu AM dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
Bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tiga Polwan. Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
"Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan," kata Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).