Find Us On Social Media :

Terbongkar Berkat Kasus Pembunuhan Pengusaha Roti, Klinik Aborsi Ilegal Ini Diam-diam Sudah Gugurkan 2.638 Janin, Polisi Ungkap Cara Dokter Hilangkan Barang Bukti

Ilustrasi aborsi

GridHot.ID - Sebuah klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dibongkar oleh jajaran aparat dari Polda Metro Jaya.

Klinik yang terletak di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat tersebut diduga melakukan praktik aborsi ilegal.

17 orang pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga: Serius Siap Jadi Penerus Donald Trump, Kanye West Langsung Gaspol Jalani Kampanye Pertama, Blak-blakan Kecam Aborsi dan Pornogradi di Tanah Amerika Serikat

Praktik aborsi ilegal tersebut sudah berjalan selama sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.

Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.

Baca Juga: Selingkuhi Anang Hermansyah Hingga Hamil Duluan di Luar Nikah, Krisdayanti Sempat Digosipkan Lakukan Aborsi di Australia, Istri Raul Lemos: Saya Ingin Punya Anak, Tapi...

Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.

"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).

Seusai melakukan aborsi, dokter klinik akan memusnahkan janin guna menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.

Baca Juga: Sewot Saat Keputusannya untuk Mengaborsi Calon Buah Hati Dikomentari Warganet, Gilang Dirga: Jangan Sok Bersimpati Tanpa Tahu Detailnya Kaya Apa

Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.

"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.

Selain itu, lanjut Tubagus, biaya aborsi juga tergantung pada tingkat kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun dalam bentuk USG.

Baca Juga: Berkedok Klinik Dokter Anak, Rumah Praktek Aborsi Ilegal Daerah Paseban Disegel Polisi, Warga: Mereka yang Masuk Tuh Menutup Identitas

Berdasarkan empat kriteria di atas, biaya termurah melakukan praktik aborsi sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.

"Sedangkan untuk yang termahal bisa mencapai Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta," ujar Tubagus.

Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini ternyata berawal dari kesaksian Sari Sadewa, tersangka pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.

Tubagus mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.

Baca Juga: Dagunya Harus Dilapisi Tisu untuk Menahan Nanah, Filler Endorse di Tubuh Aktris Rency Milano Diduga Malpraktik, Kakak Elma Theana Ngaku Menderita 3 Tahun Lamanya

"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus.

Ia menjelaskan, janin yang berada rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.

"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.

Baca Juga: Jadi Korban Malpraktik Klinik Kecantikan, Wajah Rency Milano Turun ke Bawah, Bibir dan Dagu Kakak Elma Theana Keluarkan Nanah dan Mengeras

Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).

Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Baca Juga: Buat Tenaga Medis Kualahan, Pasien Corona Ini Nekat Kabur Saat Jalani Proses Isolasi di Klinik, Padahal Udah 4 Kali Swab Test dan Hasilnya Positif

Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.

"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

Baca Juga: Nasib Apes Menimpa Perawat Ini, Ingatkan Pasien Kenakan Masker, Ia Justru Diserang Pria di Hadapannya, Sebuah Pukulan Kenai Kepalanya

Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Oknum Dokter Aborsi Ilegal di Klinik Jakarta Pusat Buang Janin di Kloset Usai Diberi Cairan Asam (*)