Awi mengatakan keduanya juga pernah diperintahkan oleh May Yusral untuk melakukan survei tempat yang cocok melakukan tindak pidana terorisme di kantor polisi.
"Pelaku sudah siap untuk melaksanakan Tindak Pidana Terorisme. Pelaku juga berniat hijrah ke Suriah," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Berikut 9 nama terduga teroris kelompok JAD yang ditangkap di Sumatera Barat, yaitu:
1. FD alias BIMADitangkap pada Selasa, 21 Juli 2020 pukul 07.30 WIB di depan Universitas Pendidikan Indonesia Jalan DR Sutomo Kota Padang, Sumatera Barat.
2. HC alias Abu RanduDitangkap pada Selasa, 21 Juli 2020 pukul 07.30 WIB di depan Universitas Pendidikan Indonesia Jl Jalan DR Sutomo Kota Padang, Sumatera Barat.
3. SDitangkap Hari Selasa, 21 Juli 2020pukul 13.52 WIB di Jalan Bawah Duku Mas, Bungo Pasang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.