Find Us On Social Media :

Jadi Negara yang Tak Miliki Komponen Cadangan, Kemenhan dan Kemdikbud Disebut Bakal Masukkan Wajib Militer dalam Mata Kuliah Mahasiswa, Jubir Menhan Beri Klarifikasi

Ilustrasi wajib militer untuk mahasiswa se-Indonesia.

“Saya klarifikasi penggunaan kata diksi wajib militer. Di sini sama sekali tidak wajib militer. Kalau wajib militer siapa pun yang diminta negara untuk ikut pelatihan militer, seperti Korsel. Jadi tidak bisa menolak," kata Dahnil dikutip dari RRI pada Rabu, (19/8/2020).

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan, bahwa Kemenhan dan Kemendikbud tidak pernah mewajibkan hal itu, bahkan tidak punya niat juga untuk ke arah tersebut.

Dahnil menambahkan, program pendidikan militer harus segera dijalankan saat ini. Sebab, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca Juga: Dijuluki Pasukan 'Naga Laut', China Pamer Video Latihan Unit Elit Militer Tiruan Navy Seal, Miliki Persenjataan Seperti Rusia dan Siap Adu Kuat dengan Manusia Katak Amerika

"Kami akan disalahkan karena bagian dari pemerintah (kalau tidak menjalankan UU)," kata Dahnil.

Dia pun memastikan, penerapan program pendidikan militer bagi peserta akan diberlakukan secara proporsional. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga akan diawasi.

Termasuk, lanjut Dahnil, terkait hukuman yang akan didapatkan saat peserta melakukan pendidikan militer itu.

Baca Juga: Amerika Kirim Pesawat Siluman ke Pulau Paling Rahasia di Samudra Hindia, Tiongkok Sadari Kehadiran Pembom Nuklir di Dekat Wilayahnya, Makin Besar Kemungkinan Laut China Selatan Jadi Medan Pertempuran

“Ketika komponen cadangan (mahasiswa) mengikuti pelatihan, yang berlaku (hukum) militer. Ketika mereka kembali ke sipil, mereka kembali diberlakukan secara sipil,” tuturnya. (*)