GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, mobil ambulans yang membawa seorang pasien dihalangi oleh pengemudi mobil.
Namun, kejadian serupa justru kembali terjadi.
Sebuah mobil Nissan Juke berwarna putih bernomor polisi S 1393 NK disebut menghalangi mobil ambulans yang melintas.
Insiden penghalangan jalan tersebut terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8/2020) malam dan viral di media sosial Instagram.
Dalam video yang beredar di media sosial, pengemudi Nissan Juke terlihat berada di Jalur Transjakarta.
Sementara, mobil ambulans berada di belakangnya meskipun tidak terlihat di video tersebut dan hanya terdengar suara sirine.
Pengemudi Nissan Juke itu kemudian dihampiri sejumlah pengendara motor, termasuk ojek online.
Bahkan, seorang pria berbaju biru yang diduga sopir ambulans sampai turun dari mobilnya dan ikut mengejar pengemudi Nissan Juke.
Peristiwa ini dibenarkan Djafar, salah satu relawan yang biasa mengawal ambulans.
"Kejadiannya (Kamis) jam 19.38 ," kata Djafar saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020).
Djafar menyayangkan sikap tak terpuji dari pengemudi mobil pribadi yang menghalangi laju ambulans.
"Kalau menurut saya pribadi, ya sangat disayangkan ya. Apalagi sudah ada undang-undangnya juga, menghalangi jalannya ambulans termasuk tindak pidana," ujar dia.
"Tapi saya rasa nggak perlu dibawa ke pidana, cukup permintaan maaf saja dari pengemudi ini," tambahnya.
Ambulans jemput pasien
Djafar, mengatakan saat itu ambulans yang diduga dihalangi tengah dalam perjalanan menjemput pasien.
"Kejadiannya (Kamis) jam 19.38 WIB," kata Djafar saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Itu mobil ambulans Ozora mau jemput pasien," jelasnya.
Polisi tunggu laporan
Sebuah rekaman video yang memperlihatkan pengendara mobil Nissan Juke dengan nomor polisi S 1393 NK yang diduga tengah menghalangi laju mobil ambulans mendadak viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2020) pukul 19.30 WIB. Unggahan itu pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @jakarta.terkini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya inisiden tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih belum melakukan penindakan lantaran belum ada laporan polisi (LP).
"Silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian ini, kami akan tindaklanjuti," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Di dalam video itu dikabarkan supir ambulans tengah ingin menjemput pasien yang tengah dalam kondisi darurat.
Karena geram, supir ambulans itu pun turun dan menegur pengemudi mobil tersebut.
Namun demikian, belum jelas ihwal kronologi kejadian tersebut. Termasuk motif pengendara mobil mini bus itu menghalangi laju kendaraan ambulans.
Kendati begitu, aturan hak prioritas jalan untuk mobil ambulans sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, mobil ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara diwajibkan untuk didahulukan terlebih dahulu di jalan raya.
Pada pelanggar yang menghalangi perjalanan mereka dapat dikenakan sanksi.
Di antaranya, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.
Jika merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengemudi Nissan Juke sudah masuk dalam pelanggaran hukum lalu lintas.
Sebab dengan jelas menghalang-halangi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.
Dalam pasal 134 tersebut, ambulans berada di posisi kedua setelah pemadam kebakaran yang mendapat prioritas di jalan raya.
Berikut urut-urutan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Jadi jelas, aksi pengemudi Nissan Juke tersebut tak patut ditiru dan masuk pelanggaran hukum karena bila saja ambulans membawa pasien kritis yang butuh pertolongan medis cepat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS/TRIBUNNEWS)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulViral di Medsos Nissan Juke Halangi Laju Ambulans di Pondok Indah, Sopir Turun dan Polisi Minta Ini(*)