Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ditemukan tewas Jumat (21/8/2020) malam.
Kematian keempat korban pun menjadi tanda tanya lantaran peristiwa diduga terjadi tengah malam.
Korban ialah Suranto (43), istrinya Sri Handayani (36), dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Melansir Tribunsolo.com, Sabtu (22/8/2020), kondisi sekitar rumah masih dibatasi garis polisi sehingga warga sementara tak bisa lewat di jalanan dengan TKP.
Adapun satu keluarga yang ditemukan tak bernyawa dan meninggal secara sadis terdiri dari suami, istri dan dua anaknya yang masih bocah.
Kondisi mayat juga sudah mengenaskan, karena timbul bau busuk yang diperkirakan telah tewas selama 3 hari.
Bahkan darah dari korban di mana-mana yang membuat lantai memerah.
Mengutip Tribunnews.com, Kades Duwet, Suparno (63) mengungkapkan ada seorang saksi penting dalam kejadian tersebut.
Saksi penting tersebut, kata Suparno adalah seorang penjual mie ayam yang lokasinya tak jauh dari kediaman korban.
"Yang tahu persis itu penjual mie ayam yang lokasinya berada di daerah depan rumah korban," ungkap Suparno kepada TribunSolo.com saat membantu pengungkapan kasus pembunuhan sadis di wilayahnya di kantor desa, Sabtu (22/8/2020) dini hari.
Penjual tersebut, kata dia tahu persis detik-detik mencurigakan sebuah mobil datang dan pergi ke lokasi rumah tersebut saat tengah malam.
"Dia tahu persis," tegasnya.
"Penjual mie ayam itu jualannya sampai malam, di atas jam 00.00 WIB, kemungkinan kejadian jam segitu," tambahnya.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga tersebut.
Pelaku berinisial HT (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 WIB.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Baki pukul 04.00 WIB," katanya dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu siang.
Pelaku dengan korban mempunyai hubungan kerabat atau teman. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga karena masalah utang.
Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban. Bahkan, setelah menghabisi nyawa satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku pergi dengan membawa mobil korban.
"Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas dia.
Bambang mengatakan masih terus mendalami motif pelaku sampai menghabisi nyawa satu keluarga dengan keji tersebut.
"Sementara masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang. (*)