GridHot.ID - Sebuah klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dibongkar oleh jajaran aparat dari Polda Metro Jaya.
Klinik yang terletak di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat tersebut diduga melakukan praktik aborsi ilegal.
17 orang pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Praktik aborsi ilegal tersebut sudah berjalan selama sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.
Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.
Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.
"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Seusai melakukan aborsi, dokter klinik akan memusnahkan janin guna menghilangkan barang bukti.