Find Us On Social Media :

Harap-harap Cemas Menanti Subsidi Gaji, Karyawan Nyatanya Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan Datanya Sebagai Penerima Bantuan, Menaker Bakal Langsung Berikan Sanksi Berat Ini

Menaker Ida Fauziah

Padahal target penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.

Baca Juga: Suaminya Nyalon Presiden di Pilpres 2024, Istri Giring Ganesha Ungkap Dukungannya, Cynthia Riza: Aku Pasti Siap dengan Segala Konsekuensi ke Depan

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/8/2020), dari data tersebut sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi dan telah diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta data rekening.

Agus mengatakan bantuan akan diberikan secara bertahap per batch.

"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.

Baca Juga: Maruk! Selain Laut China Selatan, Tiongkok Ternyata Sudah Ambil Ancang-ancang untuk Kuasai Kutub Utara, Begini Taktiknya

Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar.

Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk memvalidasi bank tujuan penerima bantuan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul Belum Terima Subsidi Gaji? Tenang, Manaker Ida Fauziyah Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Laporkan Data Karyawan.

(*)