Cintanya Bersemi Saat Renang Bareng di Waterboom, Bocah 9 Tahun Ini Langsung Mantap Ajak Siswi SMP Kenalannya Nikah, Netizen: Terlalu Dini Banget, Apa Ngga Sayang?

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:13
Kolase Instagram.com/makassar_iinfo via Wiken.ID

Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Gridhot.ID - Pernikahan umumnya dilakukan oleh orang dewasa yang sudah siap lahir batin untuk membina rumah tangga.

Sebab, pernikahan sendiri sejatinya merupakan gerbang menuju kehidupan yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, ada batasan usia untuk menikah walaupun dalam praktiknya aturan ini sering kali dilanggar.

Baca Juga: Ngotot Ingin Berhenti Kuliah Demi Masuk Akademi Polisi, Azriel Hermansyah Langsung Disemprot Ashanty: Sit Up Aja Gak Kuat

Seperti pernikahan yang melibatkan bocah laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun ini.

Sontak pernikahan ini akhirnya menjadi viral di media sosial dan dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.

Akun tersebut mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah mengenakan baju pengantin mereka dan sedang berada di acara pernikahan mereka.

Baca Juga: Senyum Sumingrah, Mama Rieta Akhirnya Bertemu dengan Anaknya yang Hilang, Kelakuan Ibunda Nagita Slavina di Masa Lalu Langsung Jadi Sorotan

Dalam foto tersebut, diketahui bahwa acara pernikahan sendiri berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.

Bocah laki-laki tersebut bernama Habibie, sedangkan bocah perempuan bernama Asma Wilgalbi.

Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.

Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.

Dalam foto tersebut, keduanya juga berbahagia saat melangsungkan prosesi suap-suapan.

Baca Juga: Sama-sama Jadi Tersangka Gara-gara Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Sama Sekali dengan Tommy Sumardi, Rekonstruksi Kasus Sampai Emosional

Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.

Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan...

"Mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

"Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Baca Juga: Sebut Alasannya Nikahi Puput Nastiti Devi Karena Perintah Sang Ibu, Ahok Langsung Kena Semprot Adik Perempuannya, Fifi: Kawin Ya Kawin Aja, Enggak Perlu Berlindung Pakai Tameng Mama

Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.

Seperti komentar akun @bungaindah_**: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?

Juga komentar akun @resha_a**iliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Baca Juga: Isu Mahasiswa Harus Laksanakan Wajib Militer Membara, Nadiem Makarim Malah Kaget Sendiri Tak Pernah Bahas Kemiliteran, Ternyata Program Ini yang Sebenarnya Disiapkan Sang Menteri

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Gelagapan Amerika Ingin Pisahkan Taiwan, China Lebih Agresif di Selat Perbatasan: Kami Bertekad...

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Baca Juga: Bantah Rumah Tangganya dengan Nadya Mustika Rahayu Alami Keretakan, Gelagat Tak Biasa Rizki D'Academy Langsung Jadi Sorotan, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Lelah Secara Fisik

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Baca Juga: Beri Jalan Rejeki Haram ke Pinangki, Ini Sosok Pria yang Terbang Bersama Sang Jaksa ke Malaysia, Pertemukan Djoko Tjandra di Negara Tetangga Indonesia

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.(*)

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul "Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Perempuan 14 Tahun, Selain Umur, Netizen Malah Soroti Hal Ini"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Wiken.ID