Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Gara-gara tak memiliki uang, seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Wanita 27 tahun itu berkelahi dengan suaminya sendiri dan dipukul dengan sebuah cangkir stainless.
Akibat hal itu, korban pun mengalami luka di mata dan beberapa bagian tubuhnya.
Melansir Tribunsumsel.com, YM (27 tahun), warga asal Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku yang tidak lain merupakan suaminya sendiri tersebut, tega memukuli korban dengan sebuah cangkir stainless.
Hal itu pun mengakibatkan sejumlah luka dibagian mata dan badan korban.
Kapolres Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengungkapkan, Imam Rinaldi (28 tahun) melakukan penganiayaan akibat tidak diberikan uang.
Diduga, pelaku meminta uang kepada korban untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
Namun, lantaran sang istri mengaku tak memiliki uang, pelaku justru naik pitam dan menganiaya korban.
"Kejadian Rabu (29/8/2020) kemarin, ketika itu pelaku meminta uang untuk memperbaiki sepeda motor kepada korban yang merupakan istri sahnya.
Namun korban menjawab 'tidak ada uang'. Oleh sebab itulah pelaku langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan di dalam rumahnya," ucapnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020) siang.
Lebih lanjut diceritakan, perkelahian pasangan suami istri tersebut tidak dapat terelakkan.
Setelah korban mengalami luka-luka lantas pelaku mengginggalkannya.
"Kala itu pelaku melemparkan 1 buah cangkir stainless dan mengenai bagian bawah mata sebelah kiri korban, kemudian istrinya langsung terduduk menahan sakit namun pelaku justru langsung kembali memukuli korban pada bagian bahu sebelah kiri secara berulang - ulang,
Setelah puas memukuli, pelaku segera pergi meninggalkan korban," ujarnya, menambahkan korban mengalami luka lebam di bawah mata dan bahu sebelah kiri.
Dilansir dari Sripoku.com, mendapati hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir guna segera ditindak lanjuti untuk memburu keberadaan pelaku.
"Setelah melakukan pemeriksaan Korban dan saksi-saksi.
Kemudian Unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," jelas Kasat.
Masih kata Robi, kemarin sore petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
"Kami berhasil membekuknya tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga," tambahnya. (*)