GridHot.ID - Seorang ibu rumah tangga warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah harus mendapat perawatan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang suami gelap mata tak diberi izin untuk menikah lagi.
Pelaku pun kalap dan membacok istrinya.
Peristiwa itu dilakukan oleh DO (41), Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Hal itu berawal saat DO meminta izin untuk menikah lagi.
Namun, sang istri melarangnya dan mengancam untuk cerai.
Mendengar hal tersebut, DO pun emosi dan langsung mengambil golok.
Ia kemudian membacokkan golok tersebut ke tubuh istrinya pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Akibat perbuatannya itu, DO pun ditangkap polisi Kamis, (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.