Find Us On Social Media :

Terkuak, Inilah Peran Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar ke Polisi, Kuasa Hukum Happy Hariadi: Perlu Kami Jelaskan..

Kak Seto

Sudah dilaporkan sejak tahun lalu, untuk sampai saat ini, kasus Happy dan Halilintar baru masuk tahap penyelidikan.

"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi

"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.

Baca Juga: Dituding Nyinyiri Aurel Hermansyah Lewat Unggahan 'Buluk' di Instagram, Mantan Pacar Atta Halilintar Langsung Dikeroyok Netizen, Sang Raja Youtuber: Iri Bilang Boss!

"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.

Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.

Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.

Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Ada Andil Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar oleh Happy Hariadi"

(*)