Find Us On Social Media :

Tegas Pecati Anak Buahnya Hingga Siapkan Sanksi Berlapis, KSAD Andika Perkasa Pernah Dibuat Meradang Gara-gara Ulah Oknum Anggota TNI AD, Ini Daftar Korban Ketegasan Sang Jenderal

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

Baca Juga: Siap-siap Kedatangan Pengungsi Perang, Pertempuran Tiongkok dan Amerika Serikat di Laut China Selatan Diprediski Buruk Bagi Indonesia, Mantan Kepala Intelijen TNI Beri Penjelasannya

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Bengkulu itu adalah kapten," kata dia.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu.

Ia hanya mencopot mereka dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

Baca Juga: Coreng Nama Besar Matra TNI AD, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Terlibat dalam Pengrusakan Mapolsek Ciracas Bakal Ditindak Tegas, KSAD: Hukuman Tambahan Berupa Pemecatan

4. Sersan Mayor T

Lagi-lagi, seorang anggota TNI harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Adalah Sersan Mayor T, personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya yang harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.