Find Us On Social Media :

Tegas Pecati Anak Buahnya Hingga Siapkan Sanksi Berlapis, KSAD Andika Perkasa Pernah Dibuat Meradang Gara-gara Ulah Oknum Anggota TNI AD, Ini Daftar Korban Ketegasan Sang Jenderal

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

GridHot.ID - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa belakangan dibuat meradang oleh ulah yang dilakukan sejumlah oknum TNI AD.

Pasalnya, sejumlah oknum tersebut diduga terlibat aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Atas hal tersebut, Andika pun menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan oknum TNI AD tersebut sebagai tindakan yang meresahkan dan memalukan.

Baca Juga: Berjuang Mati-matian, Anak Sopir Ambulans Ini Akhirnya Lolos Akmil Setelah 5 Kali Gagal, Sang Ayah: Tak Pernah Menyangka, Karena Kami Ini Hanya Orang Biasa

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Tak cukup sampai di situ, Andika telah menyiapkan sanksi berlapis bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyeranga

Sebenarnya ini bukan kali pertama Andika memberikan hukuman tegas bagi para anak buahnya yang kedapatan melanggar peraturan,  termasuk ancaman pemecatan.

Baca Juga: Termasuk Prada MI, Pemeriksaan 31 Orang yang Terlibat dalam Pengrusakan Mapolsek Ciracas Dilakukan dengan Cara Ini, KSAD Andika Perkasa: Tidak Akan Bisa Komunikasi dengan Pihak Luar

Beberapa waktu lalu, Andika memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.

Walau tidak sampai dipecat, para tentara ini ada yang harus mendekam di jeruji besi selama beberapa hari hingga dicopot dari jabatannya.

Berikut daftar anggota TNI yang dicopot KSAD Andika Perkasa, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kolonel Kav Hendi Suhendi

Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.

Baca Juga: Suruh Pangdam Jaya Catat Kerugian Perusakan Polsek Ciracas, KSAD Andika Perkasa: Tidak Ada Lagi Orang Hanya Pasrah Menyerahkan Diri, Sama Sekali Tidak!

Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani masa penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: 10 Meter dari Motornya Konvoi Anggota TNI Penyerang Polsek Ciracas Beraksi, Pengendara: Saya Masuk ke Gereja, Nyari Perlindungan

"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujar KSAD Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

2. Serda Z

Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya, LZ.

 

Serda Z dicopot karena dinilai melanggar hukum disiplin militer.

Serda Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

3. Lima anggota juga disanksi

Selain Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z rupanya ada lima anggota TNI AD lainnya yang ikut disanksi terkait unggahan soal insiden penusukan Wiranto. Sehingga, total tujuh perwira disanksi.

Baca Juga: Tukang Mi Ayam Ungkap Fakta Sebenarnya, Kebohongan Prada MI Buat Panglima TNI Berang, Marsekal Hadi: Jiwa Korsa Berlebihan

KSAD Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.

Sementara itu, satu anggota TNI mendapat saksi karena menyalahgunakan media sosial.

Karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.

Baca Juga: Dikejar Habis Tak Peduli Pangkatnya, KSAD Andika Perkasa Buru Semua Oknum TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas: Kita Tidak Mau Terima, Tersulut Apa Kek...

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari."

"Tetapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media, kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujar Andika, dikutip dari Kompas.com.

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

Baca Juga: Siap-siap Kedatangan Pengungsi Perang, Pertempuran Tiongkok dan Amerika Serikat di Laut China Selatan Diprediski Buruk Bagi Indonesia, Mantan Kepala Intelijen TNI Beri Penjelasannya

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Bengkulu itu adalah kapten," kata dia.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu.

Ia hanya mencopot mereka dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

Baca Juga: Coreng Nama Besar Matra TNI AD, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Terlibat dalam Pengrusakan Mapolsek Ciracas Bakal Ditindak Tegas, KSAD: Hukuman Tambahan Berupa Pemecatan

4. Sersan Mayor T

Lagi-lagi, seorang anggota TNI harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Adalah Sersan Mayor T, personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya yang harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020) yang dipimpin langsung KSAD Andika Perkasa.

Baca Juga: Jual Amunisi ke KKB Sampai Bunuh Petugas KPU Yakuhimo, Pecatan TNI Ini Benar-benar Sudah Khianati Bangsa Indonesia, dengan Santainya Lakukan Kejahatan Pakai Celana Loreng yang Dibanggakan Para Prajurit

5. Serda K

KSAD Andika kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K akibat ulah istrinya.

Rupanya istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan BPIP beberapa waktu lalu.

AL menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Baca Juga: Susah Payah Lakukan Ini Pada Saksi, Pangdam Jaya Akhirnya Angkat Bicara, Beri Penjelasan Soal Keterangan Palsu Prada MI

Akibat ulah sang istri, Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Ia dianggap tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

6. Pelaku penyerangan di Mapolres Ciracas

Terbaru, KSAD Andika memberikan sanksi tegas terhadap anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas.

Ia juga menyebut, seluruh orang yang diperiksa masuk kategori pelanggaran pada kitab undang-undang hukum pidana militer serta terancam dipecat dari TNI AD.

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan, mereka adalah anggota TNI.

Baca Juga: Polsek Ciracas Diserang Ratusan Orang Misterius Bersenjata Api dan Tajam, Warga Sebut Sebelumnya Ada Anggota TNI Kecelakaan Terserempet Hingga Pingsan: Kepalanya Dulu yang Jatuh...

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Baca Juga: Duduk 1 Meja, Raul Lemos Pamerkan Orang Tua Angkat Istrinya, Krisdayanti Jadi Anak Angkat Jendral TNI, Ini Sosoknya

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan, para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut," kata dia.

Baca Juga: Pergulatannya Sebagai Pasukan TNI Dituliskan dalam 'Catatan 02', Ini Sosok Danjen Baru Kopassus, Pernah Ikut Operasi Irian Jaya 21 Tahun Lalu

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," tambahnya.

Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.

Termasuk pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.

Baca Juga: Dimutasi Panglima TNI, Begini Nasib Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa di Papua, Namanya Ada di Daftar 62 Perwira yang Diumumkan Hadi Tjahjanto

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan," tegas dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Daryono, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Selain Para Penyerang Mapolsek Ciracas, Ini Daftar Korban Ketegasan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (*)