Gridhot.ID - Nora Alexandra membagikan surat yang ditulis Jerinx SID melalui Instagram pribadinya.
Surat itu ditulis oleh Jerinx pada Selasa (1/9/2020) yang saat ini masih mendekam di Rutan Polda Bali.
Seperti yang sudah diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Jerinx menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Terkait kasus ini, Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Melalui surat tersebut, Jerinx yang sudah 2 minggu ditahan memberikan dukungannya pada sang istri.