Find Us On Social Media :

Tarif Listrik Resmi Turun, 7 Golongan Ini Bakal Dimanja Harga Baru PLN, Berikut Detail Biaya yang Baru

Ilustrasi PLN

Gridhot.ID - Menuju ke akhir tahun pemerintah Indonesia kembali memberikan kejutan untuk rakyatnya.

Dilaporkan PLN resmi memberikan penurunan tarif listri untuk sebagian besar pelanggannya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Baca Juga: Mencak-mencak Hingga Berani Usir Anang Gara-gara Azriel Ngebet Berhenti Kuliah Demi Masuk Akpol, Ashanty: Enggak Usah Ikut Campur Urusan Anak Aku!

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Baca Juga: Jodoh Tak Ada yang Tahu, Dulu Batal Jadi Ipar Hingga Sempat Tolak Dijodohkan dengan Irwan Mussry, Maia Estianty Kini Bongkar Kelucuan Pernikahannya: Kok Bisa Ya?

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Dapat Rejeki Nomplok, Semua Keluarga di Indonesia Bakal Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya