Kepergok Curi Barang Tapi Ngeyel, Pemuda Ini Berdalih Bakal Dapat Pahala Jika Ambil Barang Yahudi, Malah Nantang Lakukan Hukuman Begini

Kamis, 03 September 2020 | 12:13
Twitter @Dr_I15

Pemuda ini mencuri barang namun berdalih diperbolehkan mencuri barang Yahudi

GridHot.ID - Seorang pemuda diduga melakukan pencurian sejumlah barang di salah satu minimarket di Indonesia.

Pemuda yang mengaku berinisial FS itu berdalih akan mendapat pahala jika mengambil barang Yahudi yang beredar di supermarket.

Hal itu disebutkannya dipelajari dari gurunya.

Baca Juga: Menangis Saat Ketahuan yang Punya, Pria Garut Ini Gelap Mata Anaknya 10 Hari Ketinggalan Pelajaran, Nekat Curi HP Agar Sang Buah Hati Bisa Sekolah Online

Dalam video yang diunggah akun Twitter @Dr_I15 pada Senin (31/8/2020), FS menyebut bahwa ia akan dapat pahala jika mencuri barang Yahudi dari toko perbelanjaan.

Saat kepergok aksinya itu, para pegawai minimarket tersebut lansung mengintrogasi FS.

Dalam video tersebut, FS mengaku bahwa tindakannya itu diajari oleh gurunya.

Baca Juga: Bagai Adegan di Film Action, Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Pencuri Mobil Kantor BRI Buat Geger Warga Solo, Sikat Kendaraan Saat Sedang Dipanaskan, Nasib Pelaku Habis di Laweyan, Begini Videonya

“Kalau kamu maling, buang barangnya jangan diambil,” kata gurunya kepada FS.

“Bukan begitu caranya,” ujar salah satu pegawai minimarket.

Pegawai itu kemudian menyuruh FS untuk menanyakan kepada guru Agama, dibenarkan atau tidak mengambil barang Yahudi.

“Apa boleh kita malingkan barang Yahudi tetap halal? Nabi Muhammad tidak mengajari begitu,” kata pegawai tersebut.

Lebih lanjut, pegawai minimarket itu mengatakan tidak ada ajaran seperti yang dilakukan FS.

Baca Juga: Pakai Celana Pendek Saat Urus SIKM, Oknum TNI Pamer Pistol ke Petugas Gugus Tugas Covid-19, Gara-gara Teguran Berujung Panjang

“Lu salah kalau kayak gitu. Gak ada ustadz yang ngajarin gitu, sesat. Ga ada maling barang Yahudi itu halal,” ujarnya.

Lantas, FS mengatakan kalau dia mengambil barang itu, maka dia bersedia dipotong tanganya.

“Kalau misalnya saya ambil barang semuanya, pasti dipotong tangan,” ujar FS.

Baca Juga: Marak Kasus Gangguan Seksual Fetish, Polisi Amankan Pemulung Pencuri Dalaman Wanita Buat Puaskan Hasrat Birahinya, Polisi: Kedoknya Cari Barang Bekas

Namun, FS terus saja membela diri bahwa tindaknya itu sudah benar, dengan mencuri barang Yahudi dari pusat perbelanjaan.

“Seperti yang bapak bilang tadi, kalau maling itu tidak boleh, karena bukan barang Yahudi, maka saya tidak mau maling. Tapi kalau misalnya emang benar itu barang Yahudi, saya akan maling terus,” ujar FS.

Kemudian, pegawai minimarket itu mengatakan kepada FS bahwa tindakan dan caranya itu salah dan tidak sesuai dengan hukum agama manapun.

“Kalau cara memalingnya barang Yahudi bukan kaya gitu. Ya kita ga usah belanja produk Yahudi, bukannya di malingin,” ujarnya.

Pegawai minimarket itu naik spaning karena tingkah FS yang terus membela diri, karena ia menganggap sudah benar.

Baca Juga: Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

“Jangan ngerugiin orang. Kamu tau kita tiap bulan dipotong gaji karena barang hilang? Engga tau kan. Ya makanya jangan ngerugiin orang,” ujar pegawai itu dengan nada kesal.

FS masih saja terus berargumen yang mengatakan bahwa tindakanya itu benar, seperti yang terkandung dalam Surah Al-Maidah ayat 3.

“Dalam Al-quran Surah Al-Maidah ayat 3 artinya itu adalah, janganlah kamu memakan makanan seperti bangkai, tanpa baca bismillah, memakan babi, darah. Itu tidak boleh dalam Al-quran,” ujar FS.

Baca Juga: Ironi Insiden Pembakaran Mapolsek Ciracas, Salim Said: Pimpinan Peluk-pelukan Tapi Anak Buah Tembak-tembakan

Penelusuran Serambinews.com pada Surah Al-Maidah ayat 3, memang membenarkan kalau Alllah Swt mengharamkan umat Islam memakan hewan mati tanpa disembelih dengan menyebut nama Allah Swt.

Namun dari berapa tafsir yang dikemukakan, tidak menjelaskan bahwa diperbolehkan mencuri atau mengambil barang/produk milik Yahudi.

Tidak disebutkan apakah FS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam video tersebut, juga tidak disebutkan kapan dan di mana lokasi itu berada.

“Akibat ajaran SESAT. Tertangkap ABG maling di Mini Market. Mengaku Bahwa Dirinya Boleh Maling Barang Yahudi, tidak dosa, melainkan dapat pahala,” tulis keterangan video tersebut.

Baca Juga: Bongkar Aib Keluarga Sendiri, Ayah Nagita Slavina Mencak-mencak Suruh Anaknya Cabut Hak Wali dan Nama Tengker, Istri Raffi Ahmad: Papa Sakit!

Hingga berita ini ditulis, Selasa (2/9/2020) postingan itu sudah ditonton lebih dari 243 ribu kali dan disukai lebih dari 6,7 ribu pengguna Twitter.

Sejumlah warganet pun meninggalkan ragam komentar pada postingan itu.

“Alasan pembenar si adek karena 'produk yahudi', sedih aku tuh sama orang-orang yang mudah diperdaya seperti ini,

tamengnya agama padahal yang adek lakukan sudah melanggar ajaran agama, ya tergantung agama apa yang si adek pahami, asudahlah kalau tameng nya agama yang salah jadi benar,” kata @Cindiellaaa.

Baca Juga: Enggak Bakal Kemakan Bujuk Rayu China, Indonesia Pilih Kembangkan Pulau Natuna Seorang Diri, Ini Alasannya

“Padahal dalam ajaran islam jelas jelas yg namanya mencuri itu dosa dan hukumannya potong tangan,” ungkap @RealJaper07.

“Parah sih ajarannya, perlu diselidiki siapa yg ngajarin bocah itu sampai se-sempit itu pemikiran nya,” ujar @YasiruIR.

Dalam Islam, Mencuri Adalah Dosa Besar

Secara hukum, baik negara maupun agama, mencuri adalah perbuatan yang dilarang keras.

Dalam islam, mencuri merupakan dosa besar dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama itu sendiri.

Baca Juga: Angkat Tangan, 10 Anggota KKB Pimpinan Purom Wend Pilih Menyerahkan Diri, Kepala Penerangan Kogabwilhan III: Bergabung OPM Karena Diancam...

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah: 188).

Hukum Islam soal mencuri

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Baca Juga: Pulang-pulang Tak Dikenali Anak, Anggota TNI yang Bertugas di Luar Daerah Ini Terlihat Sedih, Sang Istri: Itu Ayah Dek, Ayah...

Hukum Indonesia

Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan bahwa,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulViral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Serambinews.com