Dulu Heboh Terciduk Gara-gara Duit Panas Rp 1,9 Miliar, Mantan Penyidik KPK yang Terjerat Cinta dengan Angelina Sondakh Saat di Penjara Ini Akhirnya Bebas dari Dinginnya Jeruji Besi, Berikut Profil Lengkapnya

Kamis, 03 September 2020 | 15:13
Kolase tribunnews

Sosok suami siri Angelina Sondakh yang bukan orang sembarangan

Gridhot.ID - Berikut ini biodata dan Profil Raden Brotoseno, mantan suami siri Angelina Sondakh yang baru saja bebas dari penjara.

Angelina Sondakh adalah Putri Indonesia 2001 dan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang kini dipenjara.

Angelina Sondakh tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet.

Raden Brotoseno bin R Bambang Prijo Sudibjo mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terpidana korupsi itu menghirup udara bebas sejak 15 Februari 2020.

Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Baca Juga: Mulai Dilanda Bosan dan Kebingungan Bimbing Tugas Sekolah Si Kecil? Jangan Khawatir! Simak Tipsnya Berikut Ini

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," ujar Rika lewat keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Rika mengatakan Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima suap Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Brotoseno dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

Baca Juga: Pertama Kali Terjadi Dalam Kurun Waktu Seabad, Mantan Bangsawan Kerajaan Thailand yang Dicap 'Tak tahu Terima Kasih' Ini Kembali Diangkat Jadi Selir Raja, Berikut Penjelasan Pihak Istana

Kasus ini dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Sosok Raden Brotoseno

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi.

Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Namun sayangnya ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga menerima suap Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang sedang diproses.

Baca Juga: Berawal dari Rampok Gerobak Dorong, Sindikat Pembunuh Bayaran Kelas Kakap Dunia Terbongkar, Beromzet Rp 700 Miliar Per Tahun, Tak Pernah Gagal Lolos dari Jerat Hukum

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.

Berdasarkan penelusuran Tribun di laman KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.

Baca Juga: Duduki Jabatan Tinggi di 17 Perusahaan, Suami Titi Rajo Bintang Bukan Sosok Sembarangan, Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Angelina Sondakh sendiri sudah menikah siri dengan mantan Anggota Polri Raden Brotoseno,

Hubungan mesra mereka terjalin saat Angelina Sondakh berada dalam penjara.

Brotoseno rajin datang berkunjung dan membawakan makanan favorit Angelina Sondakh.

Tak sampai disitu Brotoseno ternyata suka mengajak, anak Angelina Sondakh, Keanu dan kedua kakaknya, Aaliyah dan Zahwa jalan bersama-sama.

Baca Juga: Hotman Paris Ngaku Kalah Kaya, Roro Fitria Bongkar Jumlah Warisan Usai Jual Gunung Milik Keluarga: Sekarang Saya Agak Sedih

Kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra, kala itu mengatakan kalau kliennya dan Angie sudah menikah secara siri di Rutan Pondok Bambu.

Diduga Brotoseno dan Angelina Sondakh kini telah berpisah.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Raden Brotoseno Eks Suami Siri Angelina Sondakh yang Baru Saja Bebas dari Penjara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Surya