Find Us On Social Media :

Bawa-bawa Surat Al-Maidah dan Sebut Dapat Pahala Kalau Nyolong Barang Yahudi, ABG Ini Kepergok Mencuri di Minimarket, Saat Diinterogasi Justru Ngaku Akan Terus Nyolong

Video yang viral di sosial media

“Parah sih ajarannya, perlu diselidiki siapa yg ngajarin bocah itu sampai se-sempit itu pemikiran nya,” ujar @YasiruIR.

Dalam Islam, Mencuri Adalah Dosa Besar

Secara hukum, baik negara maupun agama, mencuri adalah perbuatan yang dilarang keras.

Dalam islam, mencuri merupakan dosa besar dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama itu sendiri.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah: 188).

Hukum Islam soal mencuri

Baca Juga: Belajar di Thailand dan 2 Tahun Terapkan di Indonesia, Pria Ini Kamuflasekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, Wajibkan Pakai Masker Merah Putih Agar Tak Dicurigai

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Hukum Indonesia

Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan bahwa,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi.

(*)