Kedua, ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah di masa pandemi Covid-19 telah ditetapkan Kementerian Kesehatan Saudi.
Endang mengatakan, ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah masih dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait.
Termasuk Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan.
"Pemerintah Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah," ujar dia.
Endang menjelaskan, jika sudah dibuka, penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi.
Sampai saat ini, tidak ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jemaah umrah.
"Terkait kebijakan batasan usia bagi jemaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes," ujar Endang.
Endang mengatakan, rapat juga membahas sejumlah teknis penyelenggaraan umrah.
Misalnya, proses visa dilakukan sama seperti tahun lalu.
Dibahas juga tentang pengembangan sistem teknologi informasi dan data yang terintegrasi antara Kedeputian Umrah serta masalah asuransi kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kapan ibadah umrah dibuka lagi? Ini jawaban Arab Saudi.
(*)