Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun, Pria Beristri 4 di Aceh Lakukan Berbagai Ancaman Agar Korban Tutup Mulut, Polisi: Berkasanya Masih Kita Dalami

Senin, 07 September 2020 | 10:13
(Polres Aceh Utara)

Polisi memperlihatkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (5/9/2020)

GridHot.ID - Seorang pria di Aceh Utara berinisial I (58) tega mencabuli putri tirinya selama empat tahun.

Padahal, I sudah memiliki empat istri.

Dilansir dari TribunJabar.id, I akhirnya dilaporkan oleh keluarga kepada polis.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian segera mengamankan I.

Baca Juga: Sudah Numpang Hidup Sampai Dibukakan Pintu Rejeki, Dua Saudara NF Malah Perkosa Anak Pamannya Sendiri Hingga Hamil, Ayah Korban Stres Tak Karuan Tahu Pelaku Leluasa Cabuli Korban di Rumah Selama Ini

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.

"Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," kata Rustam, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Balik Lancarkan Aksi Bejatnya Usai Dapat Asimilasi, Dua Eks Napi Pencabulan Anak di Medan Ini Tega Bunuh Mantan Pacarnya dengan Sadis, Setubuhi Mayatnya Sebelum Akhirnya Dibakar

Berdasarkaanhasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar

Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.

Setelah melaporkan perbuatan bejat ayahnya, korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.

Pelaku membantah

Baca Juga: Cabuli Jemaatnya Sendiri Selama 6 Tahun, Pendeta di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Bongkar Kelakuan Mesum Pelaku Jelang Pemberkatan Nikah

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Baca Juga: Jatuh Miskin Usai di Bui Hingga Harus Jual Rumah Seharga Rp 3,5 M, Saipul Jamil Sudah Siapkan Rencana Balas Dendam pada Rekan Sesama Artis: Tahun Depan Lu yang di Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

"Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Sudah Punya 4 Istri, Pria di Aceh Ini Masih Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunJabar.id