Find Us On Social Media :

Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun, Pria Beristri 4 di Aceh Lakukan Berbagai Ancaman Agar Korban Tutup Mulut, Polisi: Berkasanya Masih Kita Dalami

Polisi memperlihatkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (5/9/2020)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

"Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Sudah Punya 4 Istri, Pria di Aceh Ini Masih Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun"

(*)