Gridhot.ID- Pemerintah memberikan bantuan Rp 2,4 juta kepada karyawandengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan tersebut akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu empat bulan.
Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk setiap dua bulan.
Untuk memudahkan mendapat rekening penerima subsidi, BPJS Ketenagakerjaan menghubungi personal calon penerima melalui SMS.
Dalam pesan singkat itu, penerima diminta meregistrasi Nomor Induk KTP/NIK dan juga rekening bank yang dimiliki.
Beredar SMS mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.
Ia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.
Calon penerima bantuan yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan HRD perusahaan masing-masing.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul: "BUKAN HOAX Dapat SMS dari BP Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan Soal Subsidi Gaji? Segera Registrasi!"
(*)