Find Us On Social Media :

Ternyata Selama Ini Diawasi, Bakal Paslon yang Terbukti Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dapat Sanksi Keras dari Pemerintah, Staf Khusus Mendagri: Ada 260 Bapaslon yang Melanggar!

Ilustrasi Kampanye

Gridhot.ID - Masa-masa Pilkada memang sudah sangat dekat.

Sayangnya pesta demokrasi tersebut harus dibarengi dengan wabah corona yang menyerang.

Hal ini tentu membuat masa Pilkada harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga: Corona Masih Menyerang Sampai Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Negara Tertentu, 450 TKA China Justru Tiba-tiba Masuk ke Bintan untuk Bekerja, Perusahaan Langsung Turun Tangan Ungkap Faktanya

Namun nyatanya masih ada yang melanggar segala ketentuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 260 bakal pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.

Baca Juga: Serius Jalin Hubungan dengan Dory Harsa, Nella Kharisma Mendadak Jadi Perbincangan Usai Fotonya Dandan Ala Pengantin Menyebar, Sang Manajer: Tunggu Aja Ya 9 September

"Dari data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri, kami monitor ada sekitar 260 bapaslon yang melanggar (protokol kesehatan)," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020.

Baca Juga: Gerah dengan Tekanan dari China, Taiwan Minta Bantuan Indonesia agar Bisa Ikut PBB, Menteri Luar Negeri Tegaskan Hal Ini

Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.

"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.

Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Padahal Menterinya Sedang Nego Keras Agar Terjadi Perdamaian, Tentara India Malah Lepaskan Tembakan untuk Ancam Pratoli Militer China di Perbatasan, Perang Bisa Meletus Tiba-tiba

Kastorius melanjutkan, selain opsi menunda pelantikan, ada opsi lain yang mengemuka, yakni menunjuk pejabat pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah.

"Ini dilakukan jika kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19," tambah Kasto.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kemendagri: 260 Bapaslon langgar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada 2020.

(*)