Find Us On Social Media :

Dulu Sukses Bukan Main Sampai Sinetronnya Jadi Legenda, Pemeran Utama Bajai Bajuri Ini Malah Hidup Nelangsa di Masa Tuanya, Kena Tipu Rp 3,3 Miliar dan Harus Berjuang Lawan Stroke Hanya dari Atas Kasur

Kabar terkini Mat Solar

Baca Juga: Sudah Ditolak Malaysia, Indonesia Seakan Makin Terkucilkan, Amerika Serikat Sampai Larang Warganya Meski Hanya Mampir ke Tanah Air, Ternyata Ini Sebabnya

"Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar," kata Arif Budi Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).

Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.

"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.

Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp 3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.

Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.

"Uang yang dirasa hak Mat Solar itu digelapkan Muhammad Idris," kata Arif Budi Cahyono.

Uraian yang dilayangkan pengadilan itu dibantah pengacara Muhammad Idris.

Dikutip dari tayangan insertlive.com, pengacara Idris membantah bahwa kliennya melakukan penggelapan uang sebesar ratusan juta kepada Mat Solar.

Baca Juga: Suratnya Tak Bertepuk Sebelah Tangan, Prabowo Dapat Jawaban Soal Pembelian 15 Eurofighter Typhoon dari Austria, Jalan Negosiasi Segera Terbuka

"Yang dijual 50 meter adalah girik dan atas nama yang berbeda. Itu Girik C60. Di dalam dakwaan jaksa menerangkan, menurut dia itu gabung. Pak Idris dituduh menjual tanah Mat Solar itu sebesar Rp 254 juta padahal giriknya berbeda, tanah yang berbeda," kata kuasa hukum Muhammad Idris.

Tak cuma pengacara, putra Idris juga turut mengurai fakta asli versinya.