Gridhot.ID - Fakta baru mengenai kasus penyerangan di Mapolsek Ciracas kembali terungkap.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap aksi brutal oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dalam insiden Ciracas.
Maka pantas saja Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memecat anak buahnya yang terbukti bersalah dalam insiden Ciracas.
Puluhan oknum TNI AD itu selain menyerang Mapolsek Ciracas dan melukai tiga orang polisi, juga menganiaya sejumlah puluhan orang warga sipil.
Salah satu korban bahkan ada yang dilindas sepeda motor setelah dipukuli.
Dudung Abdurachman mengungkapkan, terdapat 23 orang yang menjadi korban penganiayaan fisik oleh oknum TNI dalam kasus dugaan penyerangan di Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
"Korban penganiayaan fisik ada 23 orang," ujar Dudung dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Adapun jumlah korban penganiayaan fisik ini berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan hingga 7 September 2020.
Dudung menjelaskan, pengainayaan fisik yang dialami para korban berupa pembacokan, pemukulan, hingga penusukan.
Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat masyarakat yang turut menjadi korban pemukulan oleh oknum prajurit TNI hingga terkapar.
Ironisnya, ketika korban sudah dalam kondisi terkapar, pelaku penganiayaan kemudian melindas korban tersebut menggunakan sepeda motor.
"Ada juga masyarakat yang sudah dipukul, sudah terkapar, masih dilindas juga pakai motor," kata Dudung.
Selain korban penganiayaan fisik, terdapat juga korban yang mengalami kerugian materiil sebanyak 109 orang.
Dari jumlah tersebut, 13 korban di antaranya juga mengalami penganiayaan fisik.
"Ada materiil seperti kaca pedagang yang dipecahkan, kemudian ada juga pedagang yang makan-makanannya diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan," kata Dudung.
Hingga kini, penyidik TNI telah menetapkan 56 prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Adapun total jumlah tersangka tersebut terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan 6 prajurit dari matra TNI AL.
Para tersangka kini sudah ditahan.
Dari keseluruhan tersangka, satu di antaranya adalah prajurit TNI AD, Prada MI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.
Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.
Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara.
Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal atau KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya marah dan memastikan akan memecat prajurit TNI AD yang terbukti terlibat perusakan kantor Polsek Ciracas dan fasilitas umum di sekitarnya.
Pemecatan akan diberikan sebagai hukuman tambahan terhadap para pelaku.
“Selain pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan yang lainnya, maka kami juga akan memberikan hukuman tambahan pada semuanya yaitu pemecatan dari dinas militer,” kata Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Minggu, 30 Agustus 2020.
Andika mengatakan perbuatan para terduga pelaku sudah memenuhi Pasal KUHP Militer untuk diberikan hukuman pemecatan.
Menurut dia, perbuatan para terduga pelaku telah merusak nama TNI AD dan tidak mencerminkan sumpah prajurit.
“Lebih baik kami kehilangan prajurit yang terlibat apapun perannya daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab,” ujar KSAD Andika Perkasa.
Andika mengatakan TNI AD juga akan membuat mekanisme ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku.
Dia mengatakan para pelaku akan diwajibkan mengganti rugi kerusakan yang mereka timbulkan dan membiayai pengobatan korban luka.
Dia mengatakan telah memerintahkan Panglima Kodam Jaya Dudung Abdurachman untuk mendata semua kerusakan dan menghitung biaya ganti rugi.
“Dari jumlah itulah yang akan dibebankan pada semua pelaku yang terlibat,” ujar Andika.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PANTAS Jenderal Andika Perkasa Janji Pecat, Pangdam Jaya Ungkap Kebrutalan Oknum TNI AD di Ciracas.
(*)