Ditanyakan Pertama Kali, Sosok Petinggi Kejagung yang Diberi Laporan Jaksa Pinangki Mulai Tergigit, Siapa?

Kamis, 10 September 2020 | 06:25
Istimewa - Kolase via Gridhot

Kolase foto pertemuan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan foto Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan

GridHot.ID - Pinangki Sirna Malasari kini telah menjadi tersangka penerima suap oleh tersangka Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Gaji Tak Seberapa Tapi Mampu Operasi Plastik di Luar Negeri, Jaksa Pinangki Disebut Lakukan Lobi Kelas Elit, MAKI: Level Bukan di Pinggiran

Dikutip dari surya.co.id, salah satu petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dicokot oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus skandal Djoko Tjandra.

Hal tersirat usai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono enggan membeberkan materi penyidikan secara gamblang yang dibahas bersama KPK.

Baca Juga: Hatinya Hancur Lihat Suami Nikahi Jaksa Pinangki, Indri: Jangan Sampai Kita Jadi Pelakor, Mengganggu Rumah Tangga Orang

Dalam konferensi pers, Ali Mukartono sempat merespons sedikit pertanyaan awak media soal pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019 lalu.

Informasi yang beredar, pertemuan itu juga telah dilaporkan Jaksa Pinangki kepada satu petinggi Kejagung.

Menurut dia, hal itu sudah tertuang dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP).

Ali Mukartono enggan membeber siapa petinggi Kejagung yang dikabarkan oleh Pinangki itu.

Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR

Jaksa Pinangki

"Soal yang ditanyakan pertama, itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP entah apa," katanya, usai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki di Kejagung, Selasa(8/9/2020).

Baca Juga: Masa Lalunya Terbongkar, Jaksa Pinangki Ternyata Pernah Jadi Istri Kedua Kejati Jawa Barat, Indri: Saya Kira Untuk Biaya Sekolah

Ketika ditanya soal kabar Pinangki mengurus grasi untuk Djoko Tjandra, Ali mengatakan, hal itu tidak terungkap dalam gelar perkara.

"Grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," jelasnya.

Sementar, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan, gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, pihak yang hadir dari KPK adalah tim Kedeputian Bidang Penindakan.

Baca Juga: Bisa Batasi Waktu Pemeriksaan Atas Dirinya Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB, Benarkah Jaksa Pinangki Punya Privillage?

Ia berharap Kejaksaan Agung bersikap terbuka terkait kasus Pinangki.

"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ucapnya.

Deputi Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengapresiasi gelar perkara kasus jaksa Pinangki yang dilakukan Kejagung.

"Pak Menkopolhukam menyampaikan apresiasi yang tinggi pada kegiatan yang dilaksanakan. Ini adalah bagian atau bentuk dari transparansi keterbukaan yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara. Dan Pak Menkopolhukam terus mendorong kegiatan yang dilakukan di Pidsus Kejaksaan Agung ini dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik," terangnya.

Ia berharap penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki betul-betul dilakukan secara benar menurut aturan.

Baca Juga: Doyan Operasi Plastik dan Biasa Tampil Cetar dengan Makeup Tebal, Tampang Asli Pinangki Sirna Malasari Akhirnya Kelihatan, Begini Wajah Polos Sang Jaksa dengan Rompi Tahanan

Dari paparan dalam gelar perkara, Sugeng mengakui, sudah mendapat gambaran bahwa penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar.

"Tentunya kembangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi," tukasnya.

KPK Siap Ambil Alih

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya bisa mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara profesional dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Menurutnya, aturan pengambilalihan berkas perkara itu diatur dalam Pasal 10 A UU KPK Nomor 19/2019.

"Kami lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," katanya, di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Jaksa Pinangki

Meski demikian, Karyoto mengatakan, pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.

Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa itu.

Baca Juga: Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.

KPK dipastikan akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

"Kalau berjalan baik, profesional, kami tidak akan melakukan itu (mengambil alih-Red). Kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, pengambilalihan kasus Pinangki sepenuhnya merupakan wewenang KPK.

Baca Juga: Telusuri Harta Benda Hasil Pencucian Uang Djoko Tjandra, 2 Apartemen Milik Jaksa Pinangki Diacak-acak, Penyidik Sita Hal Ini

"Kalau ini (kasus Pinangki-Red) diambil alih bisa, supervisi bisa, itu sepenuhnya kewenangan KPK," ucapnya.

Meski demikian, ia meyakinkan kepada KPK bahwa penanganan perkara Pinangki telah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Itu dibuktikan dengan mengundang KPK, Polri, Komjak, dan Kemenko Polhukam dalam gelar perkara atau ekspose kasus Pinangki.

"Dengan adanya gelar perkara ini, membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini. Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung," tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Tak Becus Urus Fatwa, Tapi Terlanjur Dipercaya Djoko Tjandra, Sang Koruptor Lalu Pilih Jalan Ini Agar Bebas dari Hukuman Korupsi

Kemarin, Selasa (8/9/2020), Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Gelar perkara tersebut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Dia menambahkan, gelar perkara itu menyusul hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.

"Kenapa baru sekarang? Karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80-90 persen. Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan kami minta masukan-masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," paparnya.

Meski berstatus ekspose kasus, Ali masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik.

Baca Juga: Tangannya Tanpa Borgol Bebas Nenteng Tas, Beredar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Gedung Bundar Jampidsus Jadi Saksi

Menurut dia, nantinya fakta penyidikan akan terungkap dalam persidangan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab, tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," tukasnya. (tribun network)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulJaksa Pinangki Nyokot Petinggi Kejagung, Pengakuan Tertuang di BAP, Pertemuan di Malaysia Dilaporkan(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber SURYA.co.id