GridHot.ID - Pinangki Sirna Malasari kini telah menjadi tersangka penerima suap oleh tersangka Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari surya.co.id, salah satu petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dicokot oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus skandal Djoko Tjandra.
Hal tersirat usai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono enggan membeberkan materi penyidikan secara gamblang yang dibahas bersama KPK.
Dalam konferensi pers, Ali Mukartono sempat merespons sedikit pertanyaan awak media soal pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019 lalu.
Informasi yang beredar, pertemuan itu juga telah dilaporkan Jaksa Pinangki kepada satu petinggi Kejagung.
Menurut dia, hal itu sudah tertuang dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP).
Ali Mukartono enggan membeber siapa petinggi Kejagung yang dikabarkan oleh Pinangki itu.
"Soal yang ditanyakan pertama, itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP entah apa," katanya, usai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki di Kejagung, Selasa(8/9/2020).
Ketika ditanya soal kabar Pinangki mengurus grasi untuk Djoko Tjandra, Ali mengatakan, hal itu tidak terungkap dalam gelar perkara.
"Grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," jelasnya.
Sementar, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan, gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, pihak yang hadir dari KPK adalah tim Kedeputian Bidang Penindakan.
Ia berharap Kejaksaan Agung bersikap terbuka terkait kasus Pinangki.
"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ucapnya.
Deputi Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengapresiasi gelar perkara kasus jaksa Pinangki yang dilakukan Kejagung.
"Pak Menkopolhukam menyampaikan apresiasi yang tinggi pada kegiatan yang dilaksanakan. Ini adalah bagian atau bentuk dari transparansi keterbukaan yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara. Dan Pak Menkopolhukam terus mendorong kegiatan yang dilakukan di Pidsus Kejaksaan Agung ini dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik," terangnya.
Ia berharap penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki betul-betul dilakukan secara benar menurut aturan.
Dari paparan dalam gelar perkara, Sugeng mengakui, sudah mendapat gambaran bahwa penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar.
"Tentunya kembangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi," tukasnya.
KPK Siap Ambil Alih
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya bisa mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara profesional dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Menurutnya, aturan pengambilalihan berkas perkara itu diatur dalam Pasal 10 A UU KPK Nomor 19/2019.
"Kami lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," katanya, di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Meski demikian, Karyoto mengatakan, pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.
Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa itu.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.
KPK dipastikan akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
"Kalau berjalan baik, profesional, kami tidak akan melakukan itu (mengambil alih-Red). Kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, pengambilalihan kasus Pinangki sepenuhnya merupakan wewenang KPK.
"Kalau ini (kasus Pinangki-Red) diambil alih bisa, supervisi bisa, itu sepenuhnya kewenangan KPK," ucapnya.
Meski demikian, ia meyakinkan kepada KPK bahwa penanganan perkara Pinangki telah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Itu dibuktikan dengan mengundang KPK, Polri, Komjak, dan Kemenko Polhukam dalam gelar perkara atau ekspose kasus Pinangki.
"Dengan adanya gelar perkara ini, membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini. Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung," tandasnya.
Kemarin, Selasa (8/9/2020), Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Gelar perkara tersebut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.
Dia menambahkan, gelar perkara itu menyusul hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.
"Kenapa baru sekarang? Karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80-90 persen. Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan kami minta masukan-masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," paparnya.
Meski berstatus ekspose kasus, Ali masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik.
Menurut dia, nantinya fakta penyidikan akan terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab, tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," tukasnya. (tribun network)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulJaksa Pinangki Nyokot Petinggi Kejagung, Pengakuan Tertuang di BAP, Pertemuan di Malaysia Dilaporkan(*)