Find Us On Social Media :

Sudah Ditandatangani Presiden Joko Widodo, Pemerintah Beri Angin Segar Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Relaksasi Bayar Iuran Selama 6 Bulan Bakal Diberlakukan

Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pandemi virus corona masih terus mengintai masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah program.

Program-program tersebut diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi virus corona.

Baca Juga: Dapur Tak Akan Berhenti Ngebul, 4 BLT dan Bansos Ini Dipastikan Cair Hingga Tahun Depan, Apa Saja?

Pasalnya, pandemi ini telah memukul sektor perekonomian bangsa.

Pariwisata lesu, daya konsumsi masyarakat rendah, hingga banyaknya karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

Beberapa bantuan pun telah disalurkan oleh pemerintah.

Dua di antaranya ialah berupa keringanan biaya listrik dan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Bikin Karyawan Swasta Tambah Sumringah, Pemerintah Bakal Perpanjang Bantuan Tunai hingga Tahun Depan, Berikut yang Harus Dilakukan Perusahaan

Diberitakan GridHot sebelumnya, pemerintah Indonesia pun berencana melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos).

Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional 2021.