Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pandemi virus corona masih terus mengintai masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah program.
Program-program tersebut diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi virus corona.
Baca Juga: Dapur Tak Akan Berhenti Ngebul, 4 BLT dan Bansos Ini Dipastikan Cair Hingga Tahun Depan, Apa Saja?
Pasalnya, pandemi ini telah memukul sektor perekonomian bangsa.
Pariwisata lesu, daya konsumsi masyarakat rendah, hingga banyaknya karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
Beberapa bantuan pun telah disalurkan oleh pemerintah.
Dua di antaranya ialah berupa keringanan biaya listrik dan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Diberitakan GridHot sebelumnya, pemerintah Indonesia pun berencana melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos).
Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional 2021.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021 mendatang.
Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang.
Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Namun, baru-baru ini rupanya pemerintah kembali memberikan sebuah keringanan.
Pemerintah akan memberikan keringanan dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir GridHot dari press releaseyang diperoleh, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (31/8/2020) lalu.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.
"PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.
Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
"Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," paparnya.
“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” tukasnya.
Agus menegaskan, BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Agus Susanto mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.
“Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah”, paparnya.
"Kita harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap", tutup Agus. (*)