Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Karyawan Swasta Tambah Sumringah, Pemerintah Bakal Perpanjang Bantuan Tunai hingga Tahun Depan, Berikut yang Harus Dilakukan Perusahaan

None - Rabu, 09 September 2020 | 20:00
Ilustrasi
Freepik/Budi Purwito

Ilustrasi

Gridhot.ID- Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang.

Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.

Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Kalem Saat Ketemu Orang, Siapa Sangka Agus Harimurti Yudhoyono Ternyata Punya Sifat Sangat Konyol, Annisa Pohan: Kalau Misalnya Ada CCTV, Kebongkar Kelakuan Mas AHY

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/9/2020).

Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021.

Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.

Baca Juga: Kontras dengan Tampilan Polosnya Saat Pakai Rompi Tahanan, Jaksa Pinangki Ternyata Punya Gaya Hidup Mewah, MAKI: Biasa Perawatan Operasi Hidung Ke Amerika, Liburan ke Jepang

Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19.

Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x