Kenaikan Tarif Listrik Tak Wajar Terbongkar, Hasil Investigasi Temukan Pelanggan Apes di Malang, Tagihan dari Rp 1 Juta Naik Sampai Rp 70 Juta Sendiri

Kamis, 10 September 2020 | 14:13
Dok. Humas PLN

Ilustrasi petugas PLN.

Gridhot.ID - Kenaikan tagihan listrik yang terjadi beberapa waktu lalu kini sudah diinvestigasi.

Proses investigasi lonjakan tagihan listrik oleh Kementerian Kordinator Kemaritiman dan Investasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih menemukan kasus lonjakan tagihan tidak wajar.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik dari sekitar 410 keluhan yang masuk ke pihaknya, masih ditemukan kasus kenaikan tagihan yang tergolong tidak wajar.

Baca Juga: Menteri PUPR Tolak Mentah-mentah Permohonan Anies Baswedan Perbolehkan Sepeda di Jalan Tol, Sang Gubernur Langsung Kena Sindiran Menohok dari ITW: Anggap Saja Usul dari Orang yang Belum Ngerti

"Di Malang, pelanggan punya bisnis las listrik, sedang verifikasi sampai sekarang. Naiknya gila-gilaan dari Rp 1 juta, Rp 2 juta sampai Rp 50 juta lalu Rp 70 juta," ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (10/9).

Ia memastikan, untuk kasus-kasus lonjakan yang tidak wajar, proses investigasi masih akan terus dilakukan. Tim investigasi mencatat jumlah kasus lonjakan tidak wajar berada di kisaran di bawah 10% dari sekitar 410 keluhan yang ada.

Ia mengungkapkan, untuk contoh kasus yang dialami pelanggan di Malang tersebut, PLN sebelumnya menyarankan agar pembayaran tagihan dicicil di bulan berikutnya.

Baca Juga: Umat Manusia Terancam, Tahun 2050 Bakal Jadi Awal Mula Kesengsaraan Penduduk Bumi, 1 Miliar Manusia Harus Mengungsi Besar-besaran 30 Tahun ke Depan, Ini Sebabnya

"Dia (pelanggan) merasa tidak ada wasit yang clear. Kami kirim orang ke sana untuk lihat dan pastikan bahwa ada perlakuan yang adil," pungkas Purbaya.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hasil investigasi temukan kenaikan tagihan listrik tidak wajar sampai Rp 70 juta.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan