Gridhot.ID - Menteri PUPR sudah mendapatkan permohonan Anies Baswedan mengenai penggunaan Tol untuk para pesepeda.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu terkait pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT), sebagai jalur sepeda.
“Jalan tol itu memang untuk mobil, roda empat atau lebih."
"Bemo saja tidak dibolehkan, apalagi kalau sepeda,” tegas Basuki di Kantor PUPR, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, usulan pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event belum bisa dilaksanakan karena menyalahi aturan.
“Saya kira izin yang sekarang tidak memenuhi aturan."
"Laporan dari tim Bina Marga kalau satu lajur tol dipakai tidak boleh, itu menutup."
"Makanya sekarang Dinas Perhubungan DKI sedang melakukan simulasi, tergantung nanti,” ucapnya.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.