"Sebab UU itu dibuat untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk meningkatkan kualitas keselamatan, sebab SDM merupakan aset utama bangsa yang harus diselematkan dari ancaman kecelakaan lalu lintas.
"Selanjutnya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas."
"Maka pemerintah harus menjadi contoh agar kesadaran masyarakat tumbuh untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tolak Permohonan Anies Baswedan, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda.
(*)